Polres Sintang Intensifkan Upaya Pencegahan PETI, Satreskrim dan Satpolairud Berikan Himbauan Langsung kepada Penambang

Polres Sintang Intensifkan Upaya Pencegahan PETI, Satreskrim dan Satpolairud Berikan Himbauan Langsung kepada Penambang

Sintang – Sebagai bentuk komitmen dalam mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), personel Satreskrim Polres Sintang bersama Satpolairud Polres Sintang melaksanakan patroli, sosialisasi, dan himbauan kepada para penambang di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Setibanya di lokasi, tim mendatangi para pekerja PETI yang sedang berada di kawasan aliran Sungai Kapuas. Petugas memberikan imbauan secara persuasif agar para pekerja menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin serta mengajak mereka beralih ke pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain memberikan himbauan kepada para penambang, personel juga mengajak tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk turut berperan aktif menolak aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Penambangan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari kualitas air sungai, serta mengganggu ekosistem.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 3 personel Satreskrim Polres Sintang bersama 1 personel Satpolairud Polres Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli dan sosialisasi, disertai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya Polri dalam memberantas praktik PETI," tegas Kapolres.

Polres Sintang juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.